Menurut Undang-undang Nomer 29 Tahun 2009 Pasal 134,
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagaimana dengan iring-iringan klub/komunitas motor yang sedang turing/roling? Saya itu masuk kategori pada poin g, yaitu konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cuma ada yang perlu digaris bawahi pada poin g tersebut, yaitu pada kata-kata menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah, berarti harus ada izin dari pihak Kepolisian. Biasanya sih iring-iringan di kawal oleh beberapa petugas Kepolisian bermotor.
Kalau iring-iringannya tidak ada pengawalan atau izin dari pihak Kepolisian? Ya tentu saja prioritas nya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya di jalan. Kalau tetap menguasai jalan atau bahkan sampai menutup jalan? Ya arogansi namanya. Tidak mencerminkan sikap bikers yang baik donk.


